Ada sebuah fenomena yang jarang
mendapatkan sorotan oleh kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab
yang melatarbelakanginya, di antaranya adalah faktor taqlid, jahil
terhadap agama, banyaknya orang yang melakukannya sehingga sudah
menjadi sebuah adat yang mendarah-daging, sulit dihilangkan, kecuali
jika Allah menghendakinya. Sehingga terkadang menjadi sebab
perselisihan, perseteruan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin
sendiri.
Di antara fenomena tersebut, tersebarnya kebiasaan “Melafazhkan Niat” ketika hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.
A. Definisi Niat
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan
jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.
Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, “Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)]
Imam Ibnu Manzhur-rahimahullah- juga berkata, “Jadi niat itu merupakan amalan hati
yang bisa berguna bagi orang yang berniat, sekalipun ia tidak
mengerjakan amalan itu. Sedang penunaian amalan tidak berguna baginya
tanpa adanya niat. Inilah makna ucapannya: Niat seseorang lebih baik
daripada amalannya”. [Lihat Lisan Al-Arab (15/349)]
Dari ucapan ulama bahasa ini, bisa kita simpulkan bahwa niat adalah
maksud dan keinginan seseorang untuk melakukan suatu amalan dan
pekerjaan. Jadi niat itu merupakan amalan hati.
B. Hakekat Madzhab Syafi’iyyah dalam Masalah ini
Banyak orang di negeri kita, ketika mereka diberitahu bahwa melafazhkan
niat saat kalian ingin berwudhu’ atau shalat tak ada sunnah dan
contohnya, karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan beralasan: “Siapa yang mengatakan tidak ada contohnya? Inikan madzhab Syafi’iy !!”
Alasan ini tidaklah berdasar, karena ada dua hal berikut ini :
Pertama , Madzhab tidaklah bisa dikatakan contoh atau
dijadikan dalil, sebab dalil menurut para ulama adalah Al-Qur’an,
Sunnah dan ijma’.
Kedua , madzhab Syafi’iy justru sebaliknya menyatakan
bahwa niat itu tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan. Betul ada
sebegian kecil di antara Syafi’iyyah yang berpendapat demikian, namun
ini bukan pendapat madzhab, dan mayoritas, bahkan minoritas. Selain
itu, pendapat yang ditegaskan oleh sebagian kecil dari pengikut madzhab
Asy-Syafi’iy dalam masalah ini telah disanggah sendiri oleh Imam
An-Nawawy, sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Maka kelirulah orang
yang menyatakan bahwa “bolehnya melafazhkan niat” merupakan madzhab
Asy-Syafi’iy dan pengikutnya.
Mengeraskan dan melafazhkan niat bukanlah termasuk sunnah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan tidak wajib menurut empat ulama madzhab baik dalam wudhu’, shalat, shaum (puasa) maupun ibadah lainnya, bahkan merupakan perkara baru yang diada-adakan oleh sebagian orang-orang belakangan.
Dari kalangan madzhab Malikiyyah, Abu Abdillah Muhammad bin Al-Qosim At-Tunisi -rahimahullah- berkata, " Niat termasuk amalan hati. Mengeraskannya adalah bid’ah, disamping itu mengganggu orang".
Syaikh Ala’uddin Ibnul Aththar, dari kalangan madzhab Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan suara ketika berniat disertai gangguan terhadap orang-orang yang sedang shalat merupakan perkara haram menurut ijma’. Jika tidak disertai gangguan, maka ia adalah bid’ah yang jelek.
Jika ia maksudkan riya’ dengannya, maka ia haram dari dua sisi,
termasuk dosa besar. Orang yang mengingkari seseorang yang berpendapat
itu sunnah, orangnya benar. Sedangkan orang yang membenarkannya keliru.
Menisbahkan hal itu kepada agama Allah karena ia yakin itu agama,
merupakan kekufuran. Tanpa meyakini itu agama, (maka penisbahan itu)
adalah maksiat. Wajib bagi orang mukmin yang mampu untuk melarangnya
dengan keras, mencegah dan menghalanginya. Perkara ini tidaklah pernah
dinukil dari Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , seorang
sahabatnya, dan tidak pula dari kalangan ulama kaum muslimin yang bisa
dijadikan teladan”. [Lihat Majmu'Ar-Rosa'il Al-Kubro (1/254-257), di dalamnya disebutkan ucapan kedua ulama di atas]
Seorang Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Qodhi Abu Ar-Robi’ Sulaiman bin Umar Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan
niat dan bacaan di belakang imam bukan termasuk sunnah, bahkan
makruh. Jika lantarannya terjadi gangguan terhadap orang-orang yang
sedang shalat, maka itu haram! Barangsiapa yang menyatakan bahwa
mengeraskan niat termasuk sunnah, maka ia keliru, tidak halal baginya
dan selain dirinya untuk menyatakan sesuatu dalam agama Allah tanpa
ilmu”.
Imam Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr As-Suyuthy -rahimahullah- , seorang ulama bermadzhab Syafi’iyyah berkata, “Diantara
jenis-jenis bid’ah juga adalah berbisik-bisik ketika berniat shalat.
Itu bukanlah termasuk perbuatan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan
para sahabatnya. Mereka tidaklah pernah mengucapkan niat shalat, selain
takbir. Allah -Ta’ala- berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh pada diri Rasulullah ada contoh yang baik bagi kalian”. (QS. Al-Ahzab: 21)
Asy-Syafi’iy -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
“Berbisik-bisik ketika berniat shalat, bersuci termasuk bentuk
kejahilan terhadap syari’at, dan kerusakan dalam berpikir”. [Lihat Al-Amr bil Ittiba’ wa An-Nahyu an Al-Ibtida’ (hal. ......)]
Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairozy-rahimahullah-, seorang pembesar madzhab Syafi’iyyah berkata, “Kemudian
ia berniat. Berniat termasuk fardhu-fardhu shalat karena berdasarkan
sabda Nabi, [“Sesugguhnya amalan itu tergantung niatnya dan bagi setiap
orang apa yang ia niatkan”.], dan karena ia juga merupakan ibadah murni
(mahdhoh). Maka tidak sah tanpa disertai niat seperti puasa. Sedang
tempatnya niat itu adalah di hati. Jika ia berniat dengan hatinya, tanpa lisannya, niscaya cukup.
Di antara sahabat kami ada yang berkata, [“Dia berniat dengan hatinya,
dan melafazhkan (niat) dengan lisan”.] Pendapat ini tak ada nilainya
karena niat itu adalah menginginkan sesuatu dengan hati”. [Lihat Al-Muhadzdzab (3/168-bersama Al-Majmu’) karya Asy-Syairazy -rahimahullah-]
Abu Dawud As-Sijistany , penulis kitab As-Sunan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah seorang yang mau melaksanakan sholat mengucapkan sesuatu sebelum takbir?" Jawab beliau, " Tidak usah! ". [Lihat Masa'il Abi Dawud (hal.31)]
Imam An-Nawawy -rahimahullah- berkata ketika menukil pendapat orang-orang bermadzhab Syafi’i yang membantah ucapan Abu Abdillah Az-Zubairy di atas, “Para
sahabat kami -yakni orang-orang madzhab Syafi’iyyah- berkata, [“Orang
yang berpendapat demikian telah keliru. Bukanlah maksud Asy-Syafi’i
dengan “mengucapkan” dalam shalat adalah ini (bukan melafazhkan niat). Bahkan maksudnya adalah (mengucapkan ) takbir”. ]”. [Lihat Al-Majmu (3/168)]
C. Awal Shalat adalah Takbir, Bukan Melafazhkan niat
Merupakan awal gerakan dan perbuatan yang dilakukan dalam shalat, tapi tentunya didahului adanya niat,
maksud dan keinginan untuk shalat, tanpa melafazhkan niat karena niat
merupakan pekerjaan hati. Kalau niat dilafazhkan, maka tidak lagi
disebut “niat”, tapi disebut “an-nuthq” atau “at-talaffuzh”, artinya “mengucapkan”. Semoga dipahami, ini penting !!
Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan takbir merupakan awal
gerakan shalat, tanpa didahului melafazhkan dan mengeraskan niat.
Diantara dalil-dalil tersebut:
Dari Ummul Mu’minin A’isyah Rodhiyallahu anha berkata:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَلاَةَ بِالتَكْبِيْرِ
“Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- membuka shalatnya dengan takbir” .[HR. Muslim dalam Ash-Shahih (498)]
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau membuka shalatnya dengan
melafazhkan takbir, bukan melafazhkan niat atau sejenisnya yang biasa
dilakukan oleh sebagian orang yang tidak paham agama, seperti
melafazhkan ta’awwudz, basmalah atau dzikir yang berbunyi, “ilaika anta maqshudi waridhaka anta mathlubi” (artinya, “Tujuanku hanyalah kepada-Mu, dan ridha-Mu yang aku cari”).
Dari sini kita mengetahui dan memastikan bahwa melafazhkan dan
menjaharkan niat tak ada tuntunannya dari Nabi. Maka alangkah benarnya
apa yang ditegaskan oleh Syaikh Ahmad bin Abdul Halim Al-Harroniy-rahimahullah- ketika beliau berkata, “Andaikan
seorang di antara mereka hidup seumur Nuh -‘alaihis salam– untuk
memeriksa: apakah Rasulullah atau salah seorang sahabatnya pernah
melakukan hal itu, niscaya ia tak akan mendapatkannya, kecuali ia
terang-terangan dusta. Andaikan dalam hal ini ada kebaikannya, niscaya
mereka akan mendahului dan menunujuki kita”. [Lihat Lihat Mawarid Al-Aman (hal. 221)]
Ringkasnya, melafazhkan dan mengeraskan niat merupakan perkara baru dan
bid’ah yang tak ada dasarnya dalam Islam. Jika seseorang
mengamalkannya, dia telah menyelisihi petunjuk Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
yang tidak pernah mengajarkan perkara itu kepada sahabatnya, dan akhir
dari pada amalan orang ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengadakan suatu perkara (baru) dalam urusan
(agama) kami ini yang bukan termasuk darinya,maka perkara itu tertolak”. [HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shahih (2697)]
Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Minhaj (12/16), “Hadits
ini merupakan sebuah kaedah agung di antara kaedah-kaedah Islam.
Hadits termasuk jawami’ al-kalim (ucapan ringkas, tapi padat maknanya)
dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena ia gamblang dalam
menolak segala perbuatan bid’ah, dan sesuatu yang diada-adakan”.
Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- dalam Syarah Al-Arba`in An-Nawawiyah (hal.43), “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung di antara kaidah-kaidah agama. Dia termasuk “Jawami’ Al-Kalim”
(ucapan ringkas, tapi padat maknanya) yang diberikan kepada
Al-Mushthofa -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, karena hadits ini jelas
sekali dalam menolak segala bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”.
Di antara perkara baru dan bid’ah yang tertolak amalannya adalah melafazhkan niat dan sejenisnya [Lihat Al-Ibda’ fi Madhoor Al-Ibtida’ (hal. 256-257) oleh Syaikh Ali Mahfuzh, As-Sunan Wa Al-Mubtada’at (hal. 45) oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad Asy-Syuqoiry, Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu (hal. 497-498 & 635), Fatawa Islamiyyah (1/315) oleh Syaikh Ibnu Baz, Tashhih Ad-Du’a (hal. 317-318) oleh Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, dan As-Sunan Al-Mubtada’at fi Al-Ibadat (hal. 32-36) oleh Amer Abdul Mun’im Salim -rahimahumullah-]
Abu Ubaidah Mashyhur bin Hasan Salman-hafizhohullah- berkata dalam Al-Qoul Mubin (hal. 95), “Kita
bisa menyimpulkan dari pembahasan terdahulu bahwa nash-nash ucapan
para ulama dari berbagai tempat dan zaman menetapkan bahwa menjaharkan
niat merupakan bid’ah, dan barangsiapa yang menyatakan sunnah, maka ia
sungguh telah berbuat keliru atas nama Imam Asy-Syafi’iy”. [Lihat Al-Ifshoh (1/56),Al-Inshof (1/142), Fath Al-Qodir (1/186),Majmu’ Al-Fatawa(22/223), dan Maqoshid Al-Muakallafin fi Ma Yuta’abbad bihi Robbul Alamin (hal. 132 dan seterusnya)]
Terakhir, melafazhkan niat bukanlah madzhab Imam Asy-Syafi’i
dan kebanyakan para pengikutnya. Bahkan Imam Az-Zairazy dan An-Nawawy
sendiri yang terhitung orang terkemuka dalam madzhab Syafi’iyyah
mengingkari pendapat bolehnya melafazhkan niat sekalipun pendapat itu
datangnya dari orang bermadzhab Syafi’i. Demikianlah sewajarnya yang
diikuti oleh kaum muslimin. Jika ia menemukan suatu pendapat yang tak
berdasarkan Sunnah, dan telah sampai padanya kebenaran, ia berhak
menyatakan pendapatnya keliru sekalipun berlawanan dengan madzhab dan
hawa nafsunya. [Lihat Tashhih Ad-Du’a (hal. 318) oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.]
D. Dampak Buruk Melafazhkan Niat
Jika suatu perkara tak ada tuntunannya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
dan para sahabatnya, maka hal itu akan mendatangkan malapetaka dan
musibah bagi pelakunya berupa dampak buruk yang kadang tidak terpikir
oleh pelakunya. Demikian pula melafazhkan niat banyak memiliki dampak
buruk.
Ibnul Jauzy -rahimahullah- mengisahkan nasib orang-orang yang melafazhkan niat seraya berkata, "Diantara
(tipuan setan) itu yaitu tipuannya terhadap mereka ketika berniat
sholat. Maka diantara mereka ada yang berkata, "Saya berniat sholat
demikian". Lalu ia ulangi karena ia kira niatnya batal. Padahal niatnya
tidak batal, sekalipun ia melafazhkannya. Diantara mereka ada yang
bertakbir, lalu ia batalkan. Bertabir lagi , lalu dibatalkan. Jika imam
sudah ruku’, maka orang kena was-was inipun bertakbir. Eh, apakah yang
menyebabkan hadirnya niat ketika itu ?! Itu tidaklah terjadi kecuali
karena Iblis ingin meluputkannya dari fadhilah dan keutamaan. Diantara
orang-orang yang kena was-was, ada yang bersumpah dengan nama Allah,
"Saya tidak ada akan bertakbir lagi kecuali kali ini". Ada juga
diantara mereka yang bersumpah atas nama Allah akan meninggalkan
hartanya, dan mentalaq istrinya. Semua ini merupakan tipu-daya setan.
Padahal syari’at itu mudah dan bersih dari bahaya-bahaya seperti ini,
dan juga hal ini tak pernah terjadi pada diri Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- dan para sahabatnya sedikitpun". [Lihat Talbis Iblis (hal.138) karya Ibnul Jauzy]
Orang ini telah dikuasai waswas yang dihembuskan oleh setan ke dalam
jiwanya. Sedang waswas ini muncul disebabkan karena niat sebenarnya
sudah ada di hati orang waswas ini, namun ia sendiri menyangka niat tak
ada di hati, lalu ia hendak menghadirkan niatnya dengan bantuan
lisannya. Padahal menghadirkan sesuatu yang sudah ada, itu perkara
mustahil. [Lihat Majmu' Al-Fatawa (18/263-264) oleh Syaikhul Islam]
Alangkah benarnya apa yang ditegaskan oleh seorang ulama Maghrib, Syaikh Muhammad Al-Muntashir Ar-Raisuny–rahimahullah-
bahwa orang yang senantiasa melafazhkan niat tidak lepas dari dua
kemungkinan, entah dia itu salah jalan, atau dia itu orang yang dikuasai
oleh waswas setan yang selalu berusaha untuk mengacaukan ibadah orang
dan membisikkan kepadanya bahwa niat harus dilafazhkan dan
dikeraskan, tak cukup di hati saja!! Padahal niat itu cukup di hati, tak perlu dibuatkan lafazh tertentu lalu diucapkan atau dijaharkan. [ Lihat Wa Kullu Bid'ah Dholalah, (hal.91-92)]
Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah- berkata, “Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-, apabila hendak menunaikan sholat,
beliau berkata, "Allahu Akbar". Beliau tidak mengucapkan sesuatu apapun
sebelumnya, dan tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak
berkata, “Usholli lillahi sholatu kadza mustaqbilal qiblah arba’ah
raka’at imaman au ma’muman”. Tidak pula berkata, "Ada’an", dan
"qodho’an", serta tidak pula, "Fardhol Wakti". Inilah sepuluh bid’ah
yang tak pernah dinukil satu lafazhpun oleh seseorang dari Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam, baik dengan sanad yang shohih, dho’if,
musnad, maupun mursal satu lafazhpun. Bahkan tidak pula dari sahabat
beliau. Tak pernah dianggap bagus oleh seorang tabi’in, dan maupun Empat
Imam Madzhab. Cuma ada sebagian orang-orang belakangan yang tertipu
dengan ucapan Asy-Syafi’i Radhiyallahu anhu dalam perkara sholat,
"Sesungguhnya sholat itu itu tidaklah seperti puasa. Seseorang tidaklah
masuk dalam sholat kecuali dengan dzikir". Lalu dia menyangka bahwa
maksudnya "dzikir" adalah seseorang melafazhkan niat. Padahal Imam Asy-Syafi’i memaksudkan dzikir dengan takbiratul ihram.
Tiada lain kecuali itu. Bagaimana mungkin Asy-Syafi’i menganjurkan
suatu perkara yang tak pernah dilakukan oleh Nabi dalam satu sholat
pun, dan tidak pula seorang diantara para kholifah dan sahabatnya.
Inilah petunjuk dan perjalanan hidup mereka. Jika ada yang bisa
memperlihatkan kepada kami satu huruf pun dari mereka dalam perkara
itu, niscaya kami akan terima dengan pasrah. Tak ada suatu
petunjuk pun yang lebih sempurna dari petunjuknya, dan tak ada sunnah
kecuali mereka terima dari pemilik syari’at -Shallallahu alaihi wa
sallam-”.[Lihat Zaadul Ma'ad (1/21)]
Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com
Dirangkum dalam tiga artikel http://almakassari.com/